Libur Panjang Maulid Nabi 2025, Pemerintah Atur Lalu Lintas dan Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol


Jakata, MI - Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR serta Korlantas Polri telah merumuskan strategi pengaturan lalu lintas melalui Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengaturan tersebut mencakup pembatasan operasional angkutan barang hingga penerapan rekayasa lalu lintas pada sejumlah ruas jalan tol nasional. Kebijakan berlaku mulai 4 hingga 7 September 2025.
“Pemerintah berkomitmen menjamin keselamatan, kelancaran, dan keteraturan lalu lintas jalan. Aturan ini juga bertujuan mengoptimalkan pergerakan kendaraan selama masa libur panjang,” ujar Aan di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandeng, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan. Beberapa ruas tol yang terkena aturan antara lain Tol JORR 1, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Semarang, hingga Semarang-Solo.
Jadwal pembatasan operasional:
Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00–24.00 WIB
Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00–18.00 WIB
Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00–22.00 WIB
Namun, pembatasan tidak berlaku untuk angkutan bahan pokok, BBM, uang, ternak, pakan ternak, pupuk, serta kebutuhan penanganan bencana.
Rekayasa Lalu Lintas
Selain pembatasan, pemerintah juga akan memberlakukan sistem contra flow atau tidal flow di beberapa titik, seperti:
Tol Jakarta-Cikampek KM 47–70 arah Cikampek (5 September pukul 06.00–15.00 WIB) dan arah Jakarta (7 September pukul 15.00–24.00 WIB).
Tol Jakarta-Bogor-Ciawi KM 21–8 arah Jakarta pada 6–7 September pukul 12.00–19.00 WIB.
Aan menambahkan, aturan ini bersifat dinamis dan bisa disesuaikan oleh kepolisian sesuai kondisi lalu lintas di lapangan.
“Evaluasi dan penyesuaian bisa dilakukan jika terjadi kepadatan kendaraan. Intinya, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Topik:
libur panjang Maulid Nabi 2025 aturan lalu lintas libur panjang pembatasan truk di jalan tol contra flow tol Jakarta-Cikampek rekayasa lalu lintas Kemenhub Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan