17 ASN Dipecat, Dari Bolos Kerja hingga Korupsi


Jakarta, MI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan. Sebanyak 17 ASN diberhentikan karena berbagai pelanggaran, mulai dari tidak masuk kerja hingga terjerat kasus korupsi.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan keputusan itu diambil setelah menggelar sidang banding administratif periode Agustus 2025. Dari 20 kasus disiplin ASN yang disidangkan, 17 dijatuhi sanksi pemberhentian, sementara 3 lainnya dikenai sanksi berupa penurunan pangkat dan jabatan.
"Dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025, Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN bersangkutan," tutur Zudan, dikutip dari situs resmi, Senin (8/9/2025).
Sidang banding tersebut turut dihadiri oleh Menteri PANRB selaku ketua BPASN dan anggota BPASN diantaranya perwakilan Sekretaris Kabinet, Kepala BIN Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Pengurus KORPRI.
Dalam sidang itu, berbagai pelanggaran disiplin dibahas, mulai dari kasus bolos kerja hingga tindak pidana korupsi.
Zudan menegaskan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.
"Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesonal," kata Zudan dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial.
Topik:
badan-kepegawaian-negara asn pemberhentian-asn