Fantastis! Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor Capai Rp72 hingga 92 Juta


Jakarta, MI - Ternyata bukan hanya anggota DPR RI di Senayan yang mendapat fasilitas dan hak keuangan fantastis. Para wakil rakyat di daerah pun tak kalah sejahtera.
DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tercatat menerima hak keuangan bulanan yang nilainya mencapai Rp72 juta hingga Rp92 juta, bergantung pada jabatan yang diduduki.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan yang ditandatangani Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 22 September 2023 itu merinci berbagai komponen penghasilan anggota dewan.
Perbup setebal 25 halaman tersebut memuat enam bab dan 33 pasal yang mengatur detail hak keuangan DPRD.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD berhak atas delapan jenis hak keuangan yaitu uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan reses.
kemudian, pasal 10 menegaskan bahwa di luar delapan komponen tersebut, para wakil rakyat masih mendapat tambahan berupa tunjangan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi atau kendaraan dinas, hingga uang jasa pengabdian.
Sementara itu, Bab IV Pasal 25 mengatur adanya belanja penunjang kegiatan DPRD, yang mencakup program kerja, dana operasional pimpinan, kelompok pakar atau tenaga ahli, hingga belanja sekretariat fraksi.
Jika dirinci, seorang Ketua DPRD bisa mengantongi hingga Rp92 juta per bulan, sementara Wakil Ketua sekitar Rp84 juta, dan anggota dewan kurang lebih Rp72 juta.
Nominal tersebut berasal dari gabungan uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta dana operasional.
Tak berhenti di situ, mereka juga masih mendapat beragam tunjangan tahunan, seperti jaminan kesehatan, pakaian dinas, serta atribut resmi yang mencakup lima setel pakaian dinas, peci, jilbab, dan pin.
Adapun Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengakui pihaknya hingga kini masih berpedoman pada Perbup 44/2023 tersebut.
"Sampai sekarang masih pakai itu," katanya di Ciomas, Bogor, Minggu (7/9/2025).
Meski demikian, Sastra menyebutkan ada rencana untuk melakukan pembahasan ulang terkait aturan tersebut bersama Bupati Bogor. "Karena itu kan Perbup, minggu depan akan dibahas lagi dengan bupati (Bogor)," tegasnya.
Dalam Pasal 32 Perbup tersebut ditegaskan bahwa seluruh biaya untuk hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Bogor bersumber dari APBD, dengan menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah.
Topik:
dprd-bogor gaji-dan-tunjangan