KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Segera Laporkan Harta Kekayaan


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan lima menteri baru di Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode awal menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa LHKPN wajib di laporkan oleh para penyelenggara negara saat pengangkatan dan berakhirnya masaa jabatan.
“Wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabat atau pensiun sebagai penyelenggara negara,” kata Budi, Selasa (9/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa para menteri yang baru dilantik tersebut diberikan waktu maksimal dua bulan untuk menyerahkan LHKPN.
“LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pihaknya terbuka jika para menteri baru tersebut meminta bantuan KPK untuk mengisi LHKPN
“Jika sebelumnya merupakan wajib lapor, dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang sudah dilaporkan sampai dengan Maret 2025, maka nantinya cukup melaporkan kembali pada saat periodik 2025, yang dilaporkan sampai dengan Maret 2026,” ujarnya.
Topik:
KPK Menteri Baru Kabinet Merah Putih LHKPN