Pemerintah Resmi Cabut Status Pembekuan Sementara TikTok


Jakarta, MI- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. LTD.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menjelaskan bahwa pencabutan status pembekuan ini dilakukan setelah platform tersebut telah mengirimkan data yang diminta oleh pemerintah.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Alexander, Minggu (5/10/2025).
Alexander mengatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dasar pertimbangan bahwa platform tersebut telah memenuhi kewajiban untuk mengirimkan data yang diminta oleh pemerintah. Dengan pencabutan ini status TikTok kembali diaktifkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.
"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," tuturnya.
Lebih lanjut, Alexander memastikan dengan adanya pencabutan status pembekuan ini, masyarakat dapat tetap menggunakan aplikasi TikTok dan beraktivitas dengan seperti biasanya di platform tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," ujarnya.
Topik:
Komdigi Tiktok