Seppalga Ahmad Tak Lagi Menjabat sebagai Komisaris Independen Jasa Marga

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 November 2025 12:32 WIB
PT Jasa Marga Tbk (Foto: Dok MI)
PT Jasa Marga Tbk (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengumumkan bahwa Seppalga Ahmad tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen perseroan. Keputusan tersebut disampaikan setelah Seppalga dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai komisaris independen karena menerima penugasan baru di perusahaan BUMN lainnya.

Corporate Secretary dan Chief Administration Officer JSMR, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa Seppalga kini telah ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero). 

Perubahan tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) selaku Para Pemegang Saham PT Danareksa (Persero) No. 44 Tahun 2025, No. SK: 083/DI-DAM/DO/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero) tanggal 12 November 2025.

"Sehubungan dengan informasi yang diterima perseroan pada tanggal 19 November 2025, dengan ini kami sampaikan informasi terkait pengangkatan Seppalga Ahmad, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen perseroan, sebagai Komisaris Independen PT Danareksa (Persero)," katanya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (20/11/2025).

Ari menjelaskan bahwa Seppalga Ahmad otomatis tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Komisaris Independen JSMR sejak 12 November 2025.

"Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar perseroan, maka perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris yang tidak memehuhi persyaratan," kata nya.

Topik:

jasa-marga komisaris-independen seppalga-ahmad