Pemerintah Kaji Regulasi Baru untuk Atasi Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 November 2025 16 jam yang lalu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Foto: Dok/MI/Alb)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru untuk menangani aksi perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya di Kemendikdasmen dan berbagai pihak terkait lainnya telah melakukan kajian untuk memperbaiki Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Sudah kami kaji dengan berbagai pihak untuk memperbaiki Permendikbudristek tahun 2023 itu," kata Abdul Mu'ti.

Fokus utama dalam regulasi baru tersebut nantinya akan dititikberatkan pada penanganan aksi perundungan atau bullying terhadap anak di lingkungan sekolah. 

"Regulasi baru akan dibuat dengan pendekatan yang lebih humanis dan prinsip yang partisipatif,” ungkapnya. 

Adapun, regulasi baru hasil perbaikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini akan mulai di terapkan pada tahun 2026.

Meski demikian, Abdul Mu'ti masih belum memberikan bocoran terkait hasil kajian yang dilakukan pihaknya dan berbagai pihak lainnya atas perbaikan Permendikbudristek Tahun 2023 itu. 

Topik:

Kemendikdasmen Mendikdasmen Abdul Mu'ti