Bareskrim Ambil Alih Kasus 75.000 Ekstasi dalam Mobil Kecelakaan di Tol Lampung
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus temuan puluhan ribu pil ekstasi yang ditemukan dalam kecelakaan mobil di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung. Langkah ini dilakukan sejak 21 November 2025 untuk mempercepat pengungkapan jaringan narkoba yang diduga terlibat.
“Ya, saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Eko menyebut, barang bukti ekstasi kini telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri guna kepentingan pendalaman lebih lanjut. “Sudah (dibawa ke Mabes Polri),” katanya.
Kasus ini berawal dari kecelakaan mobil Nissan X-Trail pada Kamis (20/11/2025). Kendaraan tersebut diduga hendak mengirimkan narkoba dalam jumlah besar. Dugaan itu muncul setelah petugas menemukan enam tas berisi 75.000 butir pil ekstasi dan alat isap sabu.
Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin Tim Patroli Bravo Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar pada Kamis (20/11/2025).
Petugas mendapati Nissan X-Trail tersebut mengalami kecelakaan di jalur cepat Kilometer 136B. Kondisi mobil ringsek berat, namun pengemudi telah menghilang dari lokasi kejadian.
Saat melakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah tas mencurigakan berisi ribuan butir ekstasi dan alat isap sabu. Setelah menyisir area sekitar lokasi kecelakaan, petugas kembali menemukan lima tas lain yang juga berisi ribuan butir pil ekstasi.
“Dari perkiraan sementara, total pil ekstasi yang ditemukan mencapai sekitar 75.000 ribu butir (ekstasi), dengan nilai dugaan mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Kanit 3 PJR Ditlantas Polda Lampung, Iptu Heriansyah.
Berdasarkan temuan awal, kata dia, mobil tersebut diduga menabrak bagian belakang sebuah truk saat tengah mengirimkan barang haram tersebut.
Topik:
pil-ekstasi bareskrim-polri lampungBerita Terkait
Kecelakaan di Tol Lampung, Lencana Polri Ditemukan di Mobil Pembawa Puluhan Ribu Ekstasi
22 November 2025 19:52 WIB
Kejaksaan Sita Barang Bukti senilai Rp 38,5 M Dari Rumah Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
5 September 2025 03:31 WIB