Mukhtarudin Tegaskan Pelindungan Pekerja Migran Lebih Penting dari Sekadar Penempatan

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 25 November 2025 6 jam yang lalu
Menteri P2MI Mukhtarudin (Dok. MI)
Menteri P2MI Mukhtarudin (Dok. MI)

Jakarta, MI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa prioritas utama kementeriannya adalah memperkuat kualitas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, bukan semata mengejar peningkatan angka penempatan.

“Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta pelindungan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” ujar Mukhtarudin dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama peserta BP3MI se-Indonesia di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menurut Mukhtarudin, 80 persen persoalan pekerja migran  muncul pada tahap rekrutmen, sehingga BP3MI harus menjadi garda terdepan yang memastikan seluruh proses pendaftaran, seleksi, hingga penempatan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Ia menegaskan tidak boleh ada kepala balai maupun pegawai yang terlibat dalam praktik kolusi atau meloloskan calon PMI yang tidak memenuhi syarat. 

“Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegasnya.

Mukhtarudin juga menetapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran, baik di internal kementerian maupun di perusahaan penempatan (P3MI). Setiap laporan pengaduan dari masyarakat diminta untuk direspons cepat dan ditindaklanjuti secara profesional.

Dalam aspek pencegahan, ia meminta BP3MI memperluas sosialisasi migrasi aman hingga ke desa-desa, serta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik rawan keberangkatan ilegal. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait dinilai menjadi kunci memutus mata rantai sindikat pengiriman PMI nonprosedural.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah sesuai mandat UU 18/2017 dan PP 59/2021. Karena itu, BP3MI diminta memperkuat kerja sama dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, termasuk mendorong pembentukan perda yang memperkuat pelindungan pekerja migran di daerah.

Terkait peningkatan kapasitas aparatur, ia menyebut kompetensi pegawai akan terus diperkuat melalui Bimbingan Teknis Nasional. Penempatan pegawai akan mengikuti prinsip the right man on the right place. 

“Kinerja akan dievaluasi secara objektif. Pegawai berintegritas dan berprestasi akan diberikan reward, sementara yang melanggar aturan atau tidak menunjukkan kinerja baik akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri.

Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran bukan sekadar aspek administratif, melainkan tanggung jawab moral negara. 

“Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkasnya.

Topik:

pelindungan pekerja migran KemenP2MI Mukhtarudin BP3MI migrasi aman penempatan PMI zero tolerance