Kementerian PU Telah 100 Persen Tindaklanjuti LHP BPK 2024

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 26 November 2025 23:49 WIB
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan paparan di hadapan Komisi V DPR RI, Rabu (26/11). (Foto: PU)
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyampaikan paparan di hadapan Komisi V DPR RI, Rabu (26/11). (Foto: PU)

Jakarta, MI - Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo mengatakan, Kementerian PU telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengenai Kinerja atas Pemanfaatan Bendungan sebagai Sumber Energi Listrik pada Semester II Tahun 2024.

Kata Menteri Dody, Kemen PU telah menindaklanjuti LHP BPK terhadap 22 bendungan yang memiliki potensi energi PLTA dan PLTS terapung, dimana terdapat 16 temuan dan 37 rekomendasi BPK.

“Kami telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut 100%. Sebagian telah dinyatakan selesai dan sisanya masih dalam proses telaah BPK. Upaya-upaya percepatan terus kami lakukan melalui peningkatan koordinasi dengan BPK, pendampingan Inspektorat Jenderal, serta penguatan Unit Kepatuhan Intern,” ujar Menteri Dody dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Kementerian PU di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/11).

Terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK mengenai pemanfaatan bendungan bagi sektor energi, Menteri Dody menjelaskan berbagai langkah penting yang telah dilakukan, mulai dari penerbitan Keputusan Menteri PU mengenai pembentukan Unit Pengelola Bendungan, revisi Permen KPBU, sinkronisasi data lintas kementerian dan BUMN, penyusunan kajian Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air, hingga pembentukan tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan listrik bendungan. Menurutnya, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari perbaikan tata kelola yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Untuk menjaga ritme perbaikan tata kelola, Kementerian PU telah melaksanakan 4 langkah percepatan strategis. 

"Pertama, peningkatan koordinasi dengan BPK RI. Kemudian, peningkatan frekuensi pembahasan dengan satker dengan pendampingan Inspektorat Jenderal dan Unit Kepatuhan Intern. Ketiga, melakukan pemantauan, dan evaluasi bentuk-bentuk pengendalian yang efektif untuk mencegah terjadinya temuan berulang, dan terakhir, penerapan profiling bebas tanggungan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (atau TLRHP) sebagai syarat pengangkatan pejabat struktural dan pejabat perbendaharaan," jelas Menteri Dody.

Menteri Dody menambahkan, serapan anggaran Kementerian PU tahun 2025 telah mencapai 62,6% untuk keuangan dan lebih dari 65% untuk progres fisik.

“Dengan capaian ini, kami optimis dapat mencapai target 90 persen di akhir tahun 2025 ini. Kami sangat menghargai bimbingan dan arahan Komisi V DPR RI agar seluruh tindak lanjut dapat berjalan efektif, termasuk program yang mendukung ketahanan energi nasional,” tambah Manteri Dody.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian PU untuk terus memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas pedoman dan koordinasi lintas instansi, serta mengantisipasi potensi permasalahan sosial dalam pembangunan infrastruktur. 

"Komisi V  DPR RI juga mendorong Kementerian PU untuk memperluas program Infrastruktur Berbasis Masyarakat, memperkuat penanganan infrastruktur terdampak bencana, dan memprioritaskan penyedia jasa konstruksi lokal. Terkait hasil rekomendasi BPK, mudah-mudahan dapat segera ditindaklanjuti,”tutup Lasarus.

Topik:

Menteri PU Dody Hanggodo Raker Komisi V