Presiden Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 November 2025 08:27 WIB
Jaksa Kuntadi Ditunjuk jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung (Foto: Istimewa)
Jaksa Kuntadi Ditunjuk jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menunjuk jaksa Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) yang baru di lingkungan Kejaksaan Agung. 

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung RI.

"Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden menjadi Kepala BPA Kejagung)," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (27/11/2025).

Adanya penunjukan ini membuat Kuntadi menggantikan posisi Amir Yanto yang memasuki masa pensiun dari jabatan kepala BPA. Kuntadi meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.

Selain Kuntadi, terdapat tiga pejabat lain yang ikut mengalami rotasi jabatan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November 2025.

Dalam surat tersebut, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Tengah kini menjabat Kajati Jawa Timur.

Kemudian, Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus beralih jabatan menjadi Kajati Kalimantan Tengah.

Adapun Syarief Sulaeman Nahdi, yang sebelumnya merupakan Asisten Khusus Jaksa Agung, ditugaskan sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.

Topik:

presiden-prabowo kuntadi kepala-badan-pemulihan-aset kejaksaan-agung