Vonis Hakim: Hotel Sultan Dikosongkan dan Pengelola Wajib Bayar USD 45 Juta
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus dua gugatan perdata terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan dibacakan secara e-court pada Jumat (28/11/2025).
Dua perkara tersebut terdaftar dengan nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa perkara pertama dengan nomor 208 digugat oleh PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan pihak GBK.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa HGB Hotel Sultan telah gugur secara hukum sejak 2023. Dengan demikian, pengelola, dalam hal ini PT Indobuildco sudah seharusnya mengosongkan hotel yang berada di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
"Pengadilan menyatakan negara (melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah plus bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," demikian keterangan Sunoto.
Adapun dalam perkara kedua bernomor 287, hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan HPL Hotel Sultan puluhan juta dolar. Perkara tersebut digugat oleh Negara dalam hal ini Mensesneg dan pihak GBK terhadap PT Indobuildco, dengan menggandeng kuasa hukum Chandra Hamzah dkk.
"Gugatan konvensi: PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar USD 45.356.473 (dikonversi ke rupiah saat dibayar). Gugatan rekonvensinya ditolak. PT Indobuildco dihukum biaya perkara Rp 530.000," ujar Sunoto.
Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim Guse Prayudi, dengan dua hakim anggota, yaitu I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.
Topik:
hotel-sultan hakimBerita Selanjutnya
Menteri PU Dorong Percepatan Penanganan Banjir Rob Kaligawe-Sayung-Terboyo
Berita Terkait
Pengelola Hotel Sultan PT Indobuildco Dihukum Bayar Royalti 45,3 Juta Dolar AS ke Negara
30 November 2025 20:21 WIB
Gandeng IKAHI, BTN Sediakan Fasilitas Kredit Perumahan untuk Para Hakim
12 November 2025 08:46 WIB