Bantah Klaim Bupati, Kemenhut: Tak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli 2025
Jakarta, MI - Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa Kemenhut tidak pernah mengeluarkan izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan sejak Juli 2025, menepis pernyataan Bupati setempat yang menyebut sebaliknya pada Oktober 2025.
"Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," ujar Laksmi dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).
Laksmi menambahkan, Bupati Tapanuli Selatan memang pernah mengirim dua surat pada Agustus dan November 2025. Surat tersebut meminta agar seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
"Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," kata Laksmi mengakui memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai Gakkum Kemenhut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.
Kemenhut telah menghentikan sementara seluruh akses SIPUHH sejak Juni 2025. Langkah ini menyusul perintah Menteri Kehutanan pada bulan yang sama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh.
Ia menekankan, SIPUHH bukanlah perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).
Laksmi juga menyampaikan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dia menegaskan, pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” katanya.
Topik:
kementerian-kehutanan izin-penebangan-kayu tapanuli-selatan hutan