Jakarta, MI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil alih kembali lahan sawit seluas 5,02 juta hektare karena dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan lahan yang sudah dikuasai kembali tersebut selanjutnya diserahkan ke kementerian dan badan usaha milik negara (BUMN). Dari total luasan itu, sekitar 770.220,27 hektare dialihkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk menjadi kawasan taman nasional. Selanjutnya, lahan seluas 1,7 juta hektare telah diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara, BUMN kita,” tutur Barita kepada awak media, dikutip Selasa (3/3/2026).
Kemudian, sisa lahan penguasaan kembali yang belum diserahkan adalah 2,55 juta hektare. Lahan tersebut masih dalam tahap verifikasi untuk memastikan seluruh aspek legalitas dokumen-dokumen terkonfirmasi.
“Nah, yang telah diserahkan itu sudah sampai pada tahap lima pada Desember yang lalu. Demikian juga yang telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” katanya.

