Jakarta, MI - PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menjadi sorotan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif sebesar Rp4,2 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan hingga kini belum ada pembayaran dari PT AKT.
"Memang sama sekali belum dilakukan kewajiban. Padahal kami sudah melakukan pemanggilan, melakukan verifikasi, dan dasarnya adalah regulasi," ujarnya, dikutip Selasa (3/3/2026).
Ia menyatakan Satgas memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu demi memastikan PT AKT memenuhi seluruh kewajibannya.
Barita juga menegaskan pihaknya tidak akan gentar melawan pihak-pihak yang diduga melindungi perusahaan tersebut.
"Walaupun ada pihak-pihak yang mungkin merasa mem-back upkegiatan-kegiatan ilegal tersebut, kami tunduk pada peraturan dan regulasi. Oleh karena itu, satgas akan terus mengejar, termasuk melakukan proses hukum pidana untuk memastikan dipatuhinya ketentuan hukum," kata dia.
Ia menambahkan, Satgas tidak terpengaruh dengan adanya tindakan pihak-pihak pejabat manapun yang diklaim berada di balik operasional PT AKT.
"Hukum bagi kami harus tegak. Karena untuk itulah satgas didirikan," ucapnya.
Sebelumnya, Satgas PKH berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan PT AKT untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Langkah ini dilakukan setelah izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Hasil verifikasi Satgas PKH mengungkap sejumlah pelanggaran serius. Izin operasional PT AKT sebenarnya telah dicabut pada 2017, karena perusahaan menggunakan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pihak berwenang.

