Jakarta, MI - Aset milik Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, terancam disita terkait dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong. Ancaman penyitaan muncul karena pihak Olivia kerap mangkir dari panggilan sidang.
Terbaru, Olivia Nathania selaku termohon bersama keluarganya kembali tidak menghadiri sidang teguran atas putusan perdata ganti rugi Rp8,1 miliar.
Ketidakhadiran itu disebut karena surat panggilan sidang tidak sampai. Pihak Olivia juga menyatakan sudah tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam surat panggilan.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan telah membeberkan data-data aset yang akan dieksekusi sudah diserahkan kepada pihak pengadilan.
Apabila panggilan terakhir tetap diabaikan, juru sita pengadilan tidak akan lagi melakukan pemanggilan lanjutan. Namun, mereka akan langsung memblokir rekening dan menyita aset termohon.
"Pokoknya 11 surat masuk, data kami terima, kami akan perintahkan langsung pada juru sita segera sita, segera blokir aset-aset milik termohon eksekusi," tegas Odie Hudiyanto menirukan arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, proses penyitaan dan pemblokiran aset tersebut ditargetkan dapat dilakukan sebelum Lebaran.
"Betul, targetnya sebelum Lebaran sudah dilakukan sita dan blokir terhadap aset yang kita minta untuk dijalankan oleh pengadilan," kata dia.
Dia memastikan proses sita paksa menjadi prioritas dan ditargetkan rampung sebelum libur panjang hari raya. Hal itu karena 179 korban terjerat utang bunga bank hingga depresi berat selama 4,5 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata para korban pada Desember 2023.
Dalam putusan itu, Olivia Nathania bersama pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban.
Sementara itu, Olivia Nathania telah bebas dari penjara pada April 2024 setelah menjalani masa hukumannya. Ia divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penipuan perekrutan CPNS.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2022, setelah majelis hakim menyatakan Olivia terbukti bersalah melakukan penipuan terkait perekrutan CPNS.
Kasus ini bermula ketika Olivia Nathania, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta) pada 13 November 2019.
Selanjutnya, Olivia mengklaim memiliki akses untuk membantu seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti.
Ia menjelaskan, jalur tersebut disebut dapat digunakan untuk menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid-19, stroke, atau sebab lainnya.

