BREAKINGNEWS

Ini 8 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sejak Dilantik 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menyeret kepala daerah. Ironisnya, sejumlah pejabat yang terjaring tersebut baru dilantik pada 2025 dan belum lama menjabat.

Namun, usia jabatan yang masih seumur jagung itu tak menghalangi munculnya dugaan praktik rasuah di lingkungan pemerintahan daerah.

Kasus terbaru menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Ia diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Penangkapan Fadia dilakukan penyidik KPK pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, penyidik tidak hanya mengamankan Fadia, sejumlah pihak juga turut diamankan.

Penangkapan Fadia semakin menambah deretan kepala daerah yang tersandung operasi tangkap tangan KPK. Ia tercatat sebagai kepala daerah ke-8 yang diamankan melalui OTT sejak pelantikan pada 2025.

Berikut daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK sejak dilantik 2025:

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Pada 8 Agustus 2025, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dalam operasi tangkap tangan. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.

Penangkapan tersebut sempat menimbulkan kehebohan karena beredar dua informasi berbeda. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat itu membenarkan adanya OTT di wilayah Sulawesi Tenggara dan menangkap Abdul Azis.

Sementara itu, Abdul Azis membantah kabar tersebut. Ia mengaku masih mengikuti rangkaian kegiatan menjelang Rakernas NasDem di Makassar, Kamis (7/8/2025). Namun sehari kemudian, Jumat (8/8/2025), KPK akhirnya mengamankan Abdul Azis.

KPK menduga Abdul Azis meminta fee sebesar 8 persen atau Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar. KPK mengatakan Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

2. Gubernur Riau Abdul Wahid

OTT berikutnya menjerat Abdul Wahid, yang ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.

Kasus ini dikenal luas dengan sebutan “jatah preman”. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2025.

KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebut ada ancaman pencopotan bagi pejabat yang tak mematuhi permintaan itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Selanjutnya, KPK menggelar OTT di Ponorogo, Jawa Timur, yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan tindak pidana, yakni: suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. 

Dari ketiga dugaan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:

1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
4. Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Sugiri bersama-sama dengan Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Sugiri bersama-sama dengan Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Pada Desember 2025, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah terjaring OTT. Ia diduga terlibat dalam kasus suap proyek di Lampung Tengah.

"KPK juga telah melakukan ekspos di mana sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Sehingga dalam 1x24 jam sudah ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang kemarin diamankan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Ardito diduga menerima fee Rp 5,75 miliar. Ardito awalnya diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.

Sebagai informasi, Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi.

KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka.

5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Di penghujung 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan. Keduanya diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta berinisial SRJ.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menambahkan, Ade dan Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp9,5 miliar, yang disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek pada tahun mendatang.

"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," tuturnya.

Ade dan Kunang menerima uang ijon sebanyak empat kali, yang diserahkan melalui perantara. Total ijon dari pihak swasta kepada keduanya mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga disebut mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak, dengan total sekitar Rp 4,7 miliar.

6. Bupati Pati Sudewo

Pada awal tahun ini, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Sudewo juga sampai membentuk tim yang diberi nama 'Tim 8'.

Tim itu terdiri atas tim sukses Sudewo. Berikut identitas 4 tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:

- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Selain kasus pemerasan, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek jalur kereta api DJKA oleh KPK. Beberapa hari kemudian, ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus yang berbeda. Dengan demikian, saat ini Sudewo memiliki status tersangka untuk dua perkara sekaligus.

7. Wali Kota Madiun Maidi

Pada hari yang sama, Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT KPK bersama aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Ia diduga terlibat kasus pemerasan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun
tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Selain Maidi, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Terakhir, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terjaring OTT KPK pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Saat OTT berlangsung, Fadia yang berada di Semarang langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Bersama Fadia, KPK juga mengamankan dua orang lain, yaitu orang kepercayaannya dan ajudannya.

KPK menyebut operasi tangkap tangan ini terkait pengadaan barang dan jasa outsourcing.

"Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Meski begitu, KPK belum membeberkan detail kasusnya. Budi menyebut ada vendor yang diduga telah diatur untuk memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa.

"Ada sejumlah pengadaan ya yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang ya untuk deliver barang ataupun jasa di Pemkab Pekalongan. Termasuk pengadaan outsourced itu ya, pengadaan, apa, tenaga pendukung ya dalam, apa, pengelolaan di Pemkab Pekalongan dan bisa ada di beberapa dinas," imbuhnya.

Dalam OTT ini, total 11 orang diamankan, termasuk Sekda Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. KPK memastikan tersangka sudah ditetapkan, namun identitas mereka belum diungkapkan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru