Putusan MK 130/2025: Dorong Perbaikan Layanan JKN bagi Masyarakat Rentan

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Putusan terkait perkara nomor 130/PUU-XXIII/2025 ini menyasar Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Timboel Siregar, pada Sabtu (7/3/2026) di Pinang Ranti menilai, putusan MK ini sangat baik untuk memastikan penyintas penyakit kronis mendapatkan perlindungan hukum agar mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Yang dimaksud dengan dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis".
Timboel menambahkan, pasca putusan MK ini, Pemerintah tentunya harus menyikapi dengan membenahi regulasi, menyediakan anggaran serta meningkatkan layanan di lapangan.
"Paling tidak dengan merujuk pada dua undang-undang yaitu UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka Pemerintah harus memberikan “perlakuan dan perlindungan lebih” dan “pelayanan dengan perlakuan khusus” kepada penyandang atau penderita penyakit kronis yang sudah diputuskan MK sebagai penyandang disabilitas," ujar Timboel.
UU No. 39/1999 Pasal 5 ayat (3) menegaskan, setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam penjelasan Ayat (3) tersebut disebutkan, Yang dimaksud dengan "kelompok masyarakat yang rentan" antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.
Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 29 Ayat (1) menyatakan Masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
Lebih lanjut, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari HAM seluruh rakyat Indonesia yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah.
Pasal 41 ayat (1) UU HAM menyatakan Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Pada Pasal 42 UU HAM menegaskan penyandang disabilitas berhak atas biaya negara. Dengan demikian, Program JKN sebagai bagian dari Pelayanan Publik harus dilaksanakan sesuai amanat UU No. 25/2009.
Timboel mengatakan, selama ini Program JKN belum menerapkan Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009. Akibatnya, keterbatasan yang dimiliki masyarakat rentan, termasuk penyandang disabilitas, menghambat akses mereka untuk mendapatkan layanan JKN.
Putusan MK No. 130/PUU-XXIII/2025 seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah untuk menjalankan Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 secara utuh dengan memberikan “perlakuan dan perlindungan lebih” dan “pelayanan dengan perlakuan khusus” yang nyata bagi masyarakat rentan.
"Perbaikan layanan JKN kepada masyarakat rentan dengan memberikan “perlakuan dan perlindungan lebih” dan “pelayanan dengan perlakuan khusus” dilakukan melalui perbaikan regulasi, anggaran, dan pelaksanaan di lapangan," tegasnya.
Timboel menjelaskan, ada beberapa hal yang semestinya ditingkatkan, yakni :
- Merujuk pada Pasal 42 UU HAM yang menyatakan penyandang disabilitas berhak atas biaya negara maka peserta JKN penyandang disabilitas termasuk penderita penyakit kronis berhak atas kepesertaan di PBI, dengan merevisi Pasal 14 dan Pasal 17 UU SJSN. Hal ini sudah diminta oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) agar pasien penyakit kronis sepertipasien cuci darah didaftarkan sebagai peserta PBI JKN atau PBPU Daerah. Tentunya hal ini berkonsekuensi menambah anggaran APBN dan APBD.
- Merujuk pada Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009, semua bayi baru lahir seharusnya dijamin langsung oleh JKN, tidak lagi dipersyaratkan kepesertaan ibunya di JKN, dengan merevisi Pasal 16 dan 28 Perpres 82 tahun 2018. Selama ini ada bayi baru lahir yang membutuhkan NICU terkendala pembiayaan karena tidak dijamin JKN.
- Pelayanan Home Care menjadi kebutuhan urgen di program JKN, terkhusus bagi pasien lansia, disabilitas, dan miskin yang sulit untuk datang ke faskes. Sampai saat ini Program JKN belum membiayai Home Care, berbeda dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang sudah membiayai Home Care. Ketentuan Home Care bisa dituangkan dalam Revisi Perpres 82/2018.
- Akses transportasi dari rumah menuju faskes, atau sebaliknya, selama ini menjadi kendala bagi pasien masyarakat rentan. Layanan ambulan hanya dijamin JKN untuk layanan dari faskes ke faskes. Pelayanan ambulan seharusnya bisa melayani dari rumah ke faskes atau sebaliknya untuk masyarakat rentan, dengan merevisi Permenkes 3 tahun 2023.
- Dalam memberikan pelayanan, BPJS Kesehatan dan Faskes seharusnya memberikan pelayanan khusus kepada pasien lansia dan penyandang disabilitas, baik dalam antrian pelayanan hingga pengambilan obat. Hal ini harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Faskes.
Menurut Timboel, Program JKN telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun masih terdapat beberapa kendala yang perlu diselesaikan.
"Di tahun ketigabelas pelaksanaan JKN ini, saya berharap Pemerintah dan BPJS Kesehatan lebih meningkatkan kualitas layanan, dan akses kepesertaan dan manfaat bagi masyarakat terutama bagi masyarakat rentan, sebagai bentuk nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 serta Putusan MK no.130 tahun 2025," pungkasnya.
Topik:
