BREAKINGNEWS

Pemerintah Resmi Batasi TikTok hingga Instagram untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan kebijakan pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan bahwa akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, mulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.“ kata Meutya, dikutip Minggu, (8/3/2026). 

Adapun platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dan akan terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah TUNAS dalam rangka memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Meutya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan beraktivitas di internet dengan lebih aman.

“Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya.

Selain untuk meningkatkan perlindungan anak, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang menerapkan penundaan akses media sosial bagi anak berdasarkan batas usia tertentu.

Pemerintah berharap aturan ini dapat meminimalkan risiko paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial pada anak-anak.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru