BREAKINGNEWS

Komisi I DPR Dukung PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Konten Negatif Internet

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Sukamta
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Sukamta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah memberlakukan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Maret 2026. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya konten digital yang tidak ramah anak.

"Saya mengapresiasi langkah Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang membatasi penggunaan internet untuk memberi perlindungan kepada anak. Ini yang kita tunggu-tunggu, sebagai jawaban atas keresahan kita semua selama ini baik sebagai orang tua, guru dan pengambil kebijakan. Banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak. Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya," ujar Sukamta di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Sukamta menambahkan, regulasi tersebut menjadi penting mengingat data-data kasus yang menimpa anak akibat mengakses konten internet cukup mengkhawatirkan. 

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah usia di bawah 18 tahun. Lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari. 

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena, menurut data Unicef, sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. 

Tak hanya itu, kata Sukamta, kasus eksploitasi anak secara daring tercatat mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Maraknya aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak belakangan ini juga terpengaruh dari konten kekerasan baik dari medsos maupun gim daring.

"Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi," tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan, pembatasan akses anak terhadap konten internet perlu disikapi secara serius. Menurutnya, aspek kognitif dan emosional dalam diri anak belum bertumbuh dan berkembang secara sempurna. 

Sukamta menilai bahwa anak belum dapat memfilter apa yang ditontonnya. "Bisa dikatakan anak adalah para peniru ulung dari apa yang dilihatnya," katanya.

"Pada titik inilah paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak akan berdampak pada mental dan tindakan mereka. Data-data di atas jika terus kita biarkan, kecanduan/adiksi anak untuk mengakses konten internet akan semakin buruk. Makanya kita potong dan setop sejak sekarang, agar kondisi tidak semakin mengkhawatirkan," tutur Sukamta.

Sukamta yang juga Ketua Panja Pengawasan Ruang Digital itu menambahkan, PP Tunas merupakan turunan dari UU ITE Pasal 16A yang mewajibkan PSE (penyelenggara sistem elektronik) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak. 

Selain itu, Pasal 40 ayat (2d) UU ITE juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri dari konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, PP Tunas pasal 5 memberikan guidance bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten. Lebih spesifik, kata Sukamta, Permenkominfo No. 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim juga mengatur pengelompokan gim daring berdasar usia anak yang mengakses, yaitu 3, 7, 13, 15 dan 18 tahun.

Meski demikian, Sukamta menilai kebijakan dalam PP Tunas masih bersifat moderat dan tidak setegas regulasi-regulasi yang ada di negara-negara lain.

"Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena penglasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total," imbuhnya. 

Menurutnya, platform digital harus menyediakan informasi klasifikasi konten secara jelas. Di sisi lain, orang tua juga harus memilah-milah konten mana yang tingkat risikonya sesuai dengan usia anak berdasarkan informasi tersebut.

"Karena itu ini tanggung jawab kita semua. Orang tua punya andil besar dalam menentukan apa yang diakses anaknya yang dapat membentuk mental dan masa depannya. Ketahanan keluarga bisa rapuh jika orang tua tidak tegas membatasi akses internet kepada anak-anaknya secara bijak," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Komisi I DPR Dukung PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Konten Negatif Internet | Monitor Indonesia