BGN Setop Sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa, Ini Alasannya

Jakarta, MI - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II. Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap standar operasional dan kelengkapan sarana dan prasarana di sejumlah fasilitas tersebut.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan pihaknya akan terus menata layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," kata Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, total 1.512 SPPG yang dihentikan sementara tersebar di sejumlah provinsi di wilayah II. Rinciannya, DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat (Jabar) 350 unit, Jawa Tengah (Jateng) 54 unit, Jawa Timur (Jatim) 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Dony menambahkan, penghentian sementara dilakukan karena masih ada sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.
Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Temuan lain menunjukkan masih adanya kekurangan fasilitas pendukung di sejumlah unit layanan, yakni belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36, Yogyakarta 86, Jabar 24, Jateng 10, dan Jatim 19.
Untuk mengatasi hal tersebut, BGN akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," tutur Dony.
Topik:
