DPR Ketok Palu! Lima Komisioner Baru OJK Periode 2026–2031 Resmi Disahkan

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031 dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut dilakukan setelah para kandidat menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu menyetujui laporan hasil uji kelayakan (fit and proper test) yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan anggota dewan terkait laporan Komisi XI DPR mengenai hasil pembahasan calon anggota Dewan Komisioner OJK.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta rapat paripurna.
Pertanyaan itu langsung dijawab serempak oleh anggota DPR dengan kata “setuju”, yang kemudian disahkan dengan pemukulan palu oleh pimpinan sidang.
Setelah pengesahan dilakukan, lima calon anggota Dewan Komisioner OJK terpilih maju ke podium. Puan pun menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar mereka menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” ujar Puan.
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon anggota Dewan Komisioner OJK pada Rabu (11/3/2026). Dari sepuluh kandidat yang diajukan, lima orang dipilih untuk mengisi posisi strategis dalam lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Proses pemilihan ini dilakukan untuk mengisi jabatan anggota Dewan Komisioner OJK yang akan menjalankan masa bakti periode 2026–2031, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Pengambilan keputusan oleh DPR juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hasil keputusan DPR selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan proses pelantikan anggota Dewan Komisioner OJK yang baru.
Puan menegaskan para komisioner terpilih diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan sektor keuangan nasional.
“Kelima calon terpilih diharapkan mampu mengemban amanah dengan integritas tinggi serta melaksanakan tugas dan fungsi OJK secara ketat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU P2SK,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan sektor keuangan menjadi fokus penting bagi para komisioner baru.
“Penekanan utama diberikan pada penguatan pengawasan sektor keuangan, perlindungan konsumen, serta adaptasi terhadap inovasi teknologi keuangan dan aset kripto,” sambung Puan.
Adapun lima posisi anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 yang telah disetujui DPR adalah:
Frederica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Topik:
