BREAKINGNEWS

KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Korupsi Kuota Haji untuk Kondisikan Pansus DPR

Yaqut Kenakan Rompi Tahanan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Kamis (12/3/2026) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pada Kamis (12/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dana pungutan liar dari penyelenggara travel diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

Asep juga membeberkan, aliran dana haram tersebut disiapkan ketika pengawasan legislatif mulai memperlihatkan taringnya pada pertengahan tahun 2024. Praktik ini bermula dari pengumpulan uang fee percepatan atau commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), agar calon jemaah bisa berangkat tanpa antrean (T0/TX).

Besaran uang pelicin tersebut bervariasi antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang, dan dibebankan kepada calon jemaah haji.

"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Tersangka IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya secara sepihak memanipulasi kuota haji tambahan, mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019—menjadi skema 50:50. 

Celah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui jual beli kuota khusus.

Meski para tersangka sempat panik dan mencoba mengembalikan sebagian dana pungutan ketika isu pembentukan Pansus Haji mulai mencuat, dugaan tindak pidana korupsi dinilai telah terjadi dan menimbulkan dampak yang luas.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik melawan hukum dalam polemik kuota haji ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Selain menelusuri aliran dana ke Pansus Haji, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang berasal dari hasil kejahatan dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai sebesar USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya. 

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini sah secara hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Korupsi Kuota Haji untuk Kondisikan Pansus DPR | Monitor Indonesia