BREAKINGNEWS

Meski Rismon Ajukan RJ, Roy Suryo Tegaskan Tak Mundur dari Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo
Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo menegaskan tidak akan mengubah sikapnya. Pernyataan itu disampaikan setelah rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.

Roy menilai langkah Rismon tersebut merupakan keputusan pribadi dan tidak memengaruhi sikap dirinya maupun Tifauziah Tyassuma dalam menghadapi perkara ini.

“Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun," ujar Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Roy mengatakan, polemik ijazah Jokowi merupakan persoalan panjang yang tidak akan berhenti begitu saja. Menurutnya, kontroversi tersebut akan terus bergulir selama masih ada perbedaan pandangan mengenai keaslian ijazah tersebut.

“Kontroversi ijazah ini tidak akan pernah tenang. Karena ada saja akal-akal yang dibuat, ada saja upaya dari pihak seberang yang berusaha melakukan itu,” kata Roy.

Di sisi lain, Roy mengaku tidak mempermasalahkan langkah yang diambil Rismon. Menurutnya, perbedaan sikap merupakan hal yang wajar.

“Kami peneliti itu menghilangkan sikap-sikap emosional, sikap-sikap kecewa, sikap-sikap non-ilmiah. Ilmiah itu adanya ‘ya’ atau ‘tidak’,” ungkapnya.

Meski demikian, Roy belum memastikan apakah dirinya juga akan menempuh jalur restorative justice (RJ) untuk menghindari proses pidana. Ia mengatakan keputusan tersebut akan mengikuti pertimbangan dan saran dari tim kuasa hukumnya.

“Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami,” ucap Roy.

Rismon Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya yang menyebut ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut diajukan Rismon sebagai tersangka pada pekan lalu.

“Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Rismon juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan terkait permohonan RJ itu. Penerimaan RJ tersebut tergantung dari pelapor, yakni Jokowi.

Delapan Tersangka 

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi ke dalam dua klaster. Pada klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi dan Damai gugur setelah keduanya menemui Jokowi di Solo dan mengajukan RJ.

Sementara itu, tiga tersangka lain dalam klaster pertama masih menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Adapun klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa. Ketiganya diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pemalsuan dokumen elektronik agar menjadi autentik. 

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru