LPSK Lindungi Andrie Yunus dan Keluarga usai Penyiraman Air Keras

Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima permohonan perlindungan bagi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terkait kasus penyiraman air keras.
Tak hanya Andrie, LPSK juga memberikan perlindungan kepada seorang saksi berinisial RF serta keluarga Andrie. Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (16/3/2026).
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan langkah ini bertujuan memastikan keselamatan korban dan saksi, sekaligus menjaga proses hukum tetap berjalan tanpa tekanan.
"Memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait," ujar Achmadi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Sebelumnya, LPSK sudah lebih dulu memberikan perlindungan darurat kepada Andrie sejak 13 hingga 16 Maret 2026. Saat itu, ia mendapatkan pengamanan langsung serta perawatan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dengan keputusan terbaru ini, maka korban, saksi dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK.
Perlindungan yang diberikan kepada Andrie selaku korban mencakup perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.
Sementara itu, saksi mendapat perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.
Untuk keluarga korban, LPSK juga memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.
Program perlindungan ini berlaku selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian, dan bisa diperpanjang atau disesuaikan tergantung kebutuhan serta perkembangan kasus.
LPSK menegaskan, pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, kasus penyiraman air keras ini sebagai peristiwa serius yang harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, perlindungan yang memadai sangat penting, tidak hanya bagi korban dan saksi, tetapi juga bagi para pembela hak asasi manusia yang terlibat dalam upaya penegakan HAM di berbagai sektor.
Achmadi juga mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap AY yang merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Perbuatan itu, kata dia bertentangan dengan prinsip HAM serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
"LPSK juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif," ungkapnya.
Achmadi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar tidak ragu memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam, usai menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit dan diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menduga aksi tersebut melibatkan empat pelaku dan masih terus mengumpulkan barang bukti, termasuk menunggu hasil uji laboratorium forensik.
Topik:
