2.708 ASN Kemensos Absen di Hari Pertama Kerja, Mensos Siapkan Sanksi

Jakarta, MI - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri, Rabu (25/3/2026). Dalam kesempatan itu, Gus Ipul berkeliling kantor Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengecek aktivitas pegawai sekaligus menyapa dan bersilaturahmi dengan mereka yang sudah kembali bekerja.
Sebelum melakukan sidak, Gus Ipul bersama jajaran Kemensos lebih dulu menggelar rapat dinas untuk meninjau kedisiplinan pegawai usai cuti panjang. Dari hasil rapat tersebut, diketahui ada ribuan pegawai yang tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
"Jadi ini tanpa keterangan tidak ada izin, tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai, cukup besar yang tanpa keterangan ini. Tentu Pak Sekjen beserta staf akan mendalami mengapa mereka tanpa keterangan," kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, dikutip dalam rilis Kemensos, Kamis (26/3/2026).
Secara keseluruhan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemensos mencapai 46.090 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3.683 pegawai bekerja di kantor (work from office), 5.071 pegawai bekerja dari mana saja (work from anywhere), dan 34.284 pegawai bekerja dengan sistem flexible working arrangement atau fleksibilitas waktu dan lokasi kerja. Sementara itu, 2.708 pegawai tidak hadir tanpa keterangan.
Menanggapi banyaknya pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah Lebaran, Gus Ipul langsung menindaklanjuti dengan mengadakan apel pembinaan bagi 2.708 pegawai tersebut. Para pegawai yang melakukan tindak indisipliner diminta hadir baik secara luring maupun daring untuk mendapatkan pengarahan secara langsung.
"Untuk itu kepada 2.708 orang yang sudah tercatat nama dan niknya semuanya wajib mengikuti apel besok jam 10 pagi dalam rangka pembinaan untuk mereka yang tidak hadir pada hari ini tanpa keterangan," kata Gus Ipul.
Selain pembinaan, Gus Ipul juga menegaskan bahwa pegawai yang melanggar disiplin akan dikenai sanksi. Pemberian sanksi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar peraturan.
"Jadi hukuman itu bisa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Ini perlu kami sampaikan, ini sekaligus sebagai pembelajaran buat seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial bahwa kami punya pengawasan dan kami punya alat untuk bisa mengukur tingkat kedisiplinan para pegawai di lingkungan Kementerian Sosial," tegasnya.
Gus Ipul menambahkan, selain teguran, sanksi juga bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja. Pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai pemotongan tunjangan sebesar 3% untuk setiap hari ketidakhadiran.
Ia juga mengatakan, pelanggaran di masa sebelum dan sesudah hari raya tak hanya soal kehadiran pegawai, namun juga tingginya risiko menerima gratifikasi hari raya.
Namun demikian, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai gratifikasi yang diterima oleh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial. Kemensos sendiri telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan terkait gratifikasi, tetapi sejauh ini belum ada laporan yang masuk.
Gus Ipul juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kemensos. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Command Center atau kanal pengaduan lain yang tersedia.
"Saya mengundang semua pihak jika melihat, jika menyaksikan ada hal-hal tersebut (pelanggaran) di lingkungan Kementerian Sosial, silakan bisa langsung dilaporkan kepada kami lewat command center kami, lewat WA center kami atau lewat saluran-saluran yang sudah kami buat," pungkasnya.
Topik:
