KPPU Sikat 97 Pinjol, Praktik Penetapan Harga Berujung Denda Rp755 Miliar
.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda jumbo terhadap puluhan pelaku usaha layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (fintech lending) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 telah dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (26/3/2026).
“Pembacaan putusan ini merupakan bagian akhir dari proses penegakan hukum KPPU dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech P2P lending di Indonesia,” ujar Deswin.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Majelis Komisi menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 terlapor.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama anggota majelis, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Deswin menegaskan, putusan ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pihak yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
“Perkara ini menandai salah satu penanganan terbesar KPPU, dengan jumlah terlapor yang sangat banyak serta menyangkut sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait praktik penetapan harga.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan, “Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”
Selain itu, Majelis juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada seluruh terlapor. “Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar,” demikian bunyi putusan tersebut.
Dengan dibacakannya putusan ini, KPPU menutup rangkaian panjang proses penanganan kasus yang menjadi sorotan publik, khususnya terkait praktik di industri fintech lending yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Topik:
