BREAKINGNEWS

Kasus Aktivis Andre Yunus, Amnesty Internasional Mendesak Presiden dan DPR Bentuk TPF

Kasus Aktivis Andre Yunus, Amnesty Internasional Mendesak Presiden dan DPR Bentuk TPF
Aktivis Andre Yunus yang disiram air keras oleh anggota BAIS

Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penanganan kasus aktivis Andrie Yunus terkesan lambat dan janggal. Oleh karena itu, Usman mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengusut kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus.

“Hambatan dalam pengusutan bukan semata persoalan teknis, melainkan diduga kuat dipengaruhi faktor non-yuridis dan nuansa politis,” ujar Usman Hamid di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Usman juga menilai penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab. Langkah tersebut lebih bernuansa politis sehingga perlu diarahkan pada pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.

Pada sisi lain, muncul perbedaan informasi antara kepolisian dan TNI terkait identitas pelaku. Kepolisian sebelumnya merilis dua inisial pelaku, sedangkan pihak militer mengumumkan empat inisial prajurit TNI tanpa penjelasan detail mengenai peran dan alat bukti.

Usman juga mengkhawatirkan adanya ketidaksesuaian  antara aparat kepolisian dan militer dalam menangani kasus ini. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran fakta di tengah publik.

“Pembentukan TPF yang melibatkan unsur penegak hukum, masyarakat sipil, serta tokoh independen dinilai penting untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif dan transparan,” katanya.

Selain presiden, DPR juga didorong untuk membentuk TPF yang melibatkan Komisi I dan Komisi III. Tanpa pengawasan maksimal dari legislatif, kasus ini dikhawatirkan tidak tuntas. 

Peradilan Umum

"Perkara ini harus diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Usman Hamid menekankan kasus Andrie Yunus bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk teror yang diduga sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Sebanyak 4 prajurit TNI yang diduga terlibat kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya sejak 18 Maret 2026. Mereka diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dan masih menjalani penyidikan oleh aparat militer.

“Pembentukan TPF menjadi langkah krusial agar pengusutan kasus berjalan transparan, akuntabel, dan tidak terpengaruh kepentingan tertentu,” tandas Usman Hamid.[Lin]

Topik:

Nicolas Ridwan

Penulis

Video Terbaru