KPK Ungkap Masih Banyak Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran 2026

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama masa Lebaran, termasuk penggunaan untuk mudik. Karena itu, lembaga antirasuah meminta para kepala daerah segera melakukan evaluasi.
"Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut penting agar fasilitas milik negara atau daerah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
Budi menjelaskan, evaluasi juga diperlukan guna menjaga akuntabilitas dan integritas Penyelenggara Negara (PN) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun yang berstatus BMN/BMD, merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
"KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah," ungkapnya.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," sambungnya.
Sebagai informasi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.
Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan salah satu poin penting dalam surat edaran itu adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Dimana kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," ucap Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).
Topik:
