Mobil Box MBG Dipakai Angkut Sampah, BGN Bekukan SPPG di Nabire

Jakarta, MI - Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Siriwini di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini diambil setelah kendaraan distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik unit tersebut digunakan untuk mengangkut sampah.
Koordinator Wilayah BGN Nabire, Marsel Asyerem, mengatakan penggunaan kendaraan operasional tersebut melanggar SOP yang telah ditetapkan.
"BGN Pusat telah mengirimkan surat pemberhentian operasional sementara kepada kami di daerah sebagai tindak lanjut laporan tersebut," kata Marsel, dikutip Sabtu (28/3/2026).
Pelanggaran SOP ini terungkap setelah BGN menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire yang tergabung dalam Satgas Percepatan MBG Nabire.
"BGN Pusat memberikan sanksi penghentian sementara karena dapur tersebut melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan," tuturnya.
Marsel menegaskan bahwa mobil MBG yang disediakan untuk operasional distribusi makanan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, termasuk mengangkut sampah.
"Mobil operasional ini meski disediakan oleh mitra namun disewa oleh BGN untuk mendistribusikan makanan MBG, sehingga harus digunakan sesuai peruntukan dan mematuhi SOP," tegasnya.
Selain itu, pihak pengelola dapur juga diminta membuat surat pernyataan komitmen agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Langkah ini dilakukan sembari BGN melakukan evaluasi dan investigasi atas insiden tersebut.
"Harus ada pernyataan dari kepala SPPG bahwa ke depan tidak akan menggunakan mobil boks untuk keperluan lain dan akan mematuhi seluruh SOP yang berlaku," tutupnya.
Topik:
