Profil Samin Tan, Pengusaha Tambang yang jadi Tersangka Kasus AKT

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST," kata Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Dalam perkara ini, PT AKT yang dimiliki Samin Tan diduga tetap melakukan kegiatan penambangan serta penjualan batu bara meskipun izin usaha pertambangannya telah dicabut sejak 2017. Aktivitas tersebut dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
Samin Tan sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha kaya di Indonesia. Namanya pernah masuk dalam daftar orang terkaya versi Forbes pada 2011, saat itu ia menempati posisi ke-28.
Samin Tan sempat menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara. Namun, ia tidak melanjutkan kuliahnya sejak 1987. Dengan demikian, Samin Tan termasuk salah satu miliarder Indonesia yang tidak menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi.
Pria yang lahir di Teluk Pinang, Riau pada 3 Maret 1964 ini dikenal sebagai pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi. Sementara di PT AKT, perusahaan yang kini terseret kasus hukum, ia tercatat sebagai beneficial ownership atau pemilik manfaat.
Melalui bisnis batu bara inilah Samin Tan mengumpulkan kekayaan yang membawanya masuk ke jajaran pengusaha besar di sektor pertambangan.
Perjalanan kariernya terbilang panjang. Ia mengawali karier dengan bekerja di kantor akuntan publik Peat Marwick. Dari sana, ia bergabung dengan sejumlah perusahaan, membangun relasi bisnis dengan Bakrie Group, hingga akhirnya mengambil alih PT Borneo Lumbung Energi yang menjadi bisnis utamanya saat ini.
Di bawah kepemimpinannya, perusahaan tersebut berkembang menjadi salah satu produsen batu bara terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini memproduksi batu bara metalurgi berkualitas tinggi.
Puncak karier Samin Tan tercapai saat dirinya menjabat sebagai Chairman Bumi Plc. Perusahaan tambang ini tercatat di London Stock Exchange. Pada masa itu pula, namanya masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes dengan kekayaan mencapai US$940 juta.
Meski pernah mencapai puncak kesuksesan, perjalanan Samin Tan tidak selalu mulus. Ia juga pernah terseret berbagai persoalan hukum.
Samin Tan sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT pada tahun 2019 lalu. Ia bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tertangkap pada April 2021.
Namun, dalam proses persidangan, Samin Tan akhirnya lolos dari jerat hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Agustus 2021 memutuskan vonis bebas terhadap dirinya.
Kasus terbaru kembali menjerat Samin Tan. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tambang PT AKT di Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin usahanya telah dicabut.
Saat ini, Samin Tan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Topik:
