PP Tunas Resmi Berlaku, Menkomdigi: Aturan Ini Lindungi Privasi Anak

Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas untuk melindungi data privasi anak-anak.
Menurut Meutya, saat ini banyak data pribadi anak yang sudah tersebar di media sosial. Kondisi tersebut dinilai berisiko karena anak-anak belum memahami batasan informasi apa saja yang seharusnya tidak dibagikan ke publik.
"Data privasi anak yang saat ini justru tersebar, berserak di berbagai platform sosial media. Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Ia menekankan, ruang digital seharusnya tidak mengenal anak lebih jauh dibandingkan orang tua mereka sendiri. Oleh karena itu, regulasi ini diteken demi melindungi anak.
"Jadi kalau bicara data-data anak, aturan ini justru untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah amat sangat tersebar marak," jelasnya.
Meutya menambahkan, pemerintah mengambil sikap tegas terkait pengawasan digital ini lantaran data anak kerap dieksploitasi. Hal ini merupakan temuan dari sejumlah studi dan berbagai kasus hukum di negara lain.
"Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasun hukum di negara lain bahwa data anak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," kata dia.
"Bahkan kami sudah menyatakan bahwa ada pernyataan jangan-jangan sosmed lebih mengenal anak dari orang tuanya karena datanya begitu berserak di sosial media," sambungnya.
Sebagai informasi, hingga Jumat (27/3/2026), terdapat dua platform yang telah menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi ketentuan PP TUNAS, yakni X dan Bigo Live yang menaikan batas usia pengguna.
Sementara itu, dua platform lain dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian, yaitu Roblox dan TikTok. Roblox disebut tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun, yang nantinya hanya dapat mengakses mode offline.
Di sisi lain, TikTok berencana menonaktifkan akun pengguna yang diketahui masih berusia di bawah 16 tahun.
Platform lain seperti YouTube, Facebook, Threads, dan Instagram belum dijelaskan secara rinci tingkat kepatuhannya. Menurut Meutya, daftar kepatuhan tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah seiring perkembangan komunikasi dengan para platform.
Topik:
