BREAKINGNEWS

DPR Usulkan Perusahaan yang Tak Bayar THR Dijerat Pidana

DPR Usulkan Perusahaan yang Tak Bayar THR Dijerat Pidana
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti masih banyaknya pelanggaran dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada 2026. Situasi ini dinilai menjadi tanda bahwa perlindungan negara terhadap para pekerja belum berjalan secara optimal.

Komisi IX DPR pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menuntaskan 1.461 laporan terkait THR yang belum dibayarkan. Hingga sepekan setelah Idulfitri 1447 H, pemerintah baru menindaklanjuti sekitar 200 laporan. Dari jumlah tersebut, 173 kasus dinyatakan selesai, tujuh kasus masih dalam tahap nota pemeriksaan I, sementara empat lainnya masih berupa rekomendasi.

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menilai persoalan THR yang terus berulang setiap tahun bukanlah hal kebetulan. 

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” ujar Edy dikutip dari laman DPR, Jumat (27/3/2026). 

Menurut Edy, akar persoalan pelanggaran THR juga berkaitan dengan sanksi yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan yang dinilai belum menimbulkan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian kegiatan usaha. Namun dalam praktiknya, sanksi tersebut jarang benar-benar diterapkan.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” tegasnya.

Ia menilai jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga tidak memberikan solusi cepat. 

Edy menjelaskan, proses hukum tersebut cukup panjang dan bisa memakan waktu hingga dua tahun. Bahkan, seringkali putusan pengadilan tidak dijalankan oleh perusahaan. 

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia mendorong agar pelanggaran pembayaran THR tidak lagi hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi mulai dipertimbangkan sebagai tindak pidana. 

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan dini. Salah satunya, kata dia, dengan memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” kata dia.

Ia juga mendesak Kemenaker untuk menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal. 

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ucapnya.

Pemerintah juga didorong untuk secara rutin mempublikasikan daftar pelanggaran THR, progres penanganan kasus, serta perusahaan yang tidak patuh. 

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera.” 

Sebagai tindak lanjut, Edy juga mengusulkan agar perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya ditindak dalam satu kasus, tetapi juga ditempatkan dalam pengawasan khusus hingga tahun berikutnya. 

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” tegas Edy.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru