BREAKINGNEWS

Efisiensi di DPR, Penggunaan AC hingga Lift Dibatasi

Efisiensi di DPR, Penggunaan AC hingga Lift Dibatasi
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai melakukan efisiensi setelah terbitnya Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI yang mengatur jam operasional penggunaan dan fasilitas lainnya.

Kebijakan penghematan ini mencakup penggunaan sejumlah fasilitas operasional, mulai dari listrik, telepon, air, BBM, jamuan rapat hingga penggunaan kendaraan. 

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2026 dan ditujukan kepada para pejabat tinggi di lingkungan kesekretariatan dan pimpinan DPR.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan efisiensi dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dan pimpinan DPR agar kementerian serta lembaga negara melakukan penghematan anggaran.

"Menindaklanjuti arahan Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk melakukan efisiensi di lingkungan kementerian dan lembaga maka Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut, dikutip Minggu (29/3/2026).

Surat edaran tersebut memuat sejumlah poin terkait penghematan operasional di lingkungan parlemen, di antaranya sebagai berikut:

1. Pengaturan operasional gedung dan kawasan DPR RI:

- Penggunaan listrik di lingkungan kantor dengan mematikan aliran listrik apabila sudah selesai digunakan maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

- Operasional pendingin ruangan (Air Conditioner/AC) mulai pukul 07.00 - 18.00 waktu setempat.

- Lift dan eskalator akan dinyalakan mulai pukul 07.00 - 18.00 waktu setempat. Setelah pukul 18.00, akan dilakukan efisiensi penggunaan operasional lift hingga 70 persen.

- Penggunaan telepon dan air disesuaikan dengan kebutuhan.

- Jam operasional sarana olah raga yang berdampak pada penggunaan listrik maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

2. Pengaturan Kendaraan Operasional dan BBM:

- Penghematan BBM kendaraan dinas operasional Pejabat Tinggi Madya, Pejabat

- Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator.

- Kendaraan operasional pegawai disesuaikan dengan jadwal ditetapkannya WFH/WFA.

3. Pengaturan kegiatan dukungan rapat di Kesekretariatan DPR RI:

- Rapat yang bersifat internal di masing-masing Eselon I hanya menyediakan jamuan rapat berupa makan besar.

- Rapat yang dilaksanakan secara daring (online), tidak dapat diberikan jamuan rapat.

4. Pegawai dihimbau agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Efisiensi di DPR, Penggunaan AC hingga Lift Dibatasi | Monitor Indonesia