BREAKINGNEWS

Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa akan Gugat KPU

Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa akan Gugat KPU
Roy Suryo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut berkaitan dengan polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Tifa dan Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan ini akan ditujukan kepada KPU karena dianggap lalai dalam melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diserahkan saat proses pencalonan presiden. Dalam gugatan tersebut, Jokowi juga berpotensi dimasukkan sebagai pihak turut tergugat.

"Kami juga bicara ada kemungkinan untuk melakukan citizen lawsuit, gugatan warga negara terhadap KPU dan turut tergugatnya mungkin mantan Presiden Jokowi, atau Presiden pada waktu itu," kata Refly dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

"Karena sudah lalai tidak mengerjakan tugasnya dalam melakukan verifikasi faktual terhadap apa dokumen yang diserahkan pada waktu itu, ijazah ya. Karena di belakang hari kemudian memang terbukti tidak ada yang namanya verifikasi faktual sehingga masih menjadi polemik," sambungnya.

Refly juga menegaskan, gugatan itu dilayangkan karena terdapat persoalan dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Jokowi Pemilihan Presiden 2014 dan Pemilihan Presiden 2019.

"Karena kita tidak ingin KPU ini tidak bekerja berdasarkan prinsip-prinsip good governance, clean government, seenaknya saja. Karena setelah proses di KIP ketahuan kalau KPU ini tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi ketika mendaftar, baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo juga menyoroti sejumlah kejanggalan pada dokumen legalisasi ijazah Jokowi.

"Bahkan dalam legalisasi itu ada hal yang meragukan soal tanda tangan pejabat yaitu Dekan Fakultas Kehutanan yang masa jabatannya 2008. Ternyata di situ kok di 2014 masih tercantum namanya," ucapnya.

Menurut Roy, kejanggalan lain juga terlihat karena dokumen legalisasi tersebut tidak mencantumkan tanggal kapan legalisasi dilakukan. Hal ini, kata dia, menjadi salah satu alasan pihaknya berencana menggugat KPU agar ke depan bekerja lebih teliti.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka itu dibagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama terdapat lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya juga dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

Adapun tersangka Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice dalam perkara tersebut. 

Sebelumnya, Roy Suryo bersama sejumlah pihak juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Permohonan itu diajukan karena Roy Suryo dan kawan-kawan menilai pasal-pasal tersebut digunakan untuk membungkam mereka. Hal itu berkaitan dengan laporan polisi yang berujung pada penetapan mereka sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait penyusunan dan rencana penerbitan buku berjudul Jokowi's White Paper.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh MK. Dalam putusannya, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan para pemohon tidak jelas atau kabur.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru