Langgar PP Tunas, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi

Jakarta, MI - Pemerintah bersikap tegas terhadap pelanggaran aturan platform digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan akan memanggil Meta dan Google setelah keduanya melanggar ketentuan dalam PP Tunas.
Langkah ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemantauan selama dua hari pertama sejak pelaksanaan PP Tunas.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua platform tersebut. Mereka juga akan dijerat sanksi.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain itu, Kementerian Komdigi juga mencatat ada dua platform lain yang dinilai hanya patuh sebagian. Meski begitu, kedua platform tersebut disebut kooperatif.
“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ujar Meutya.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu segera diterapkan. Pasalnya, saat ini terdapat sekitar 70 juta pengguna media sosial di Indonesia yang masih berusia anak-anak.
“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,” tuturnya.
Topik:
