Al Aqsa dan Gereja Yerusalem Dibatasi, Menlu 8 Negara Termasuk RI Kecam Israel

Jakarta, MI - Menteri luar negeri dari delapan negara mengecam keras tindakan Israel yang membatasi akses ibadah di Yerusalem, termasuk di kawasan Masjid Al Aqsa dan Gereja Makam Suci umat Kristen.
Para menlu yang menyampaikan kecaman tersebut berasal dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki. Mereka menilai kebijakan pembatasan yang dilakukan Israel telah mengganggu kebebasan beribadah bagi umat Muslim maupun Kristen di Yerusalem.
“Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Qatar mengutuk dengan sekeras-kerasnya dan menolak pembatasan berkelanjutan yang diberlakukan Israel terhadap kebebasan beribadah bagi umat Muslim dan Kristen di Yerusalem yang diduduki,” tulis keterangan Kemlu melalui akun X Kemlu RI dikutip, Selasa (31/3/2026).
“Termasuk pencegahan bagi jamaah Muslim untuk mengakses Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, dan pencegahan bagi Patriark Latin Yerusalem dan Penjaga Tanah Suci untuk memasuki Gereja Makam Suci untuk merayakan Misa Minggu Palma,” sambungnya.
Para menteri juga menegaskan bahwa pembatasan akses ke tempat-tempat ibadah oleh Israel merupakan pelanggaran terhadap hak dasar setiap orang untuk menjalankan ibadah tanpa hambatan. Mereka kembali menolak segala upaya Israel untuk mengubah status hukum dan historis situs-situs suci di Yerusalem.
“Tindakan Israel yang terus berlanjut ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta status quo hukum dan sejarah, dan merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah,” ungkapnya.
Selain itu, Israel juga disebut telah menutup gerbang Masjid Al Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk saat bulan suci Ramadan. Langkah itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Para menlu dari negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim itu juga mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi memperkeruh situasi dan mengancam stabilitas kawasan maupun keamanan internasional.
Mereka turut menegaskan bahwa seluruh area kompleks Al Aqsa yang memiliki luas sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim, dengan pengelolaan berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.
Delapan menlu tersebut juga mendesak Israel agar segera membuka kembali akses ke Masjid Al Aqsa, menghentikan pembatasan di kawasan Kota Tua Yerusalem, serta tidak lagi menghalangi umat Muslim dan Kristen dalam menjalankan ibadah mereka.
“Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel untuk menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut,” tulis keterangan bersama tersebut.
Topik:
