Jakarta, MI - Viral di platform Threads sebuah surat yang berisi instruksi pendataan tenaga medis untuk pengalihan status pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa surat yang beredar itu bukan merupakan proses pengangkatan otomatis tenaga medis menjadi CPNS.
“Surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, substansi utama surat adalah pendataan detil terhadap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) PPPK dan non-ASN di lingkungan rumah sakit vertikal. Pendataan juga mencakup tenaga yang bekerja dengan status kontrak atau mitra di rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes.
Menurutnya, pendataan itu dilakukan sebagai inventarisasi kebutuhan dan basis data nasional.
“Guna menyiapkan langkah kebijakan ke depan dan sesuai dengan arah penataan tenaga non-ASN secara nasional,” ucapnya.
Kemenkes menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan ASN maupun CPNS di lingkungannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aji menyebut proses pengangkatan ASN berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB.
“Dengan demikian, saat ini tidak ada skema pengangkatan di luar prosedur resmi nasional,” imbuhnya.
Sebelumnya, beredar surat berkop Kemenkes bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 yang memuat informasi mengenai pengalihan status pegawai non-ASN menjadi CPNS bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Surat bertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Sunarto. Dalam surat tersebut, instansi diminta mengirimkan daftar nama pegawai yang telah bekerja dengan kontrak minimal 6 bulan melalui tautan khusus dengan batas waktu pengumpulan yang cukup singkat.

