BREAKINGNEWS

Kasus Barang Sitaan PT PAL, DNIKS Bakal Laporkan PT MMJ ke Komisi III DPR

Kasus Barang Sitaan PT PAL, DNIKS Bakal Laporkan PT MMJ ke Komisi III DPR
Suasana Sidang PT PAL di Jambi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) mendesak aparat penegak hukum, baik pihak yang berwenang dan kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi, bertindak tegas terkait kasus penyitaan pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). Pasalnya, aset PT PAL yang telah disita negara diduga masih dioperasikan tanpa izin oleh PT MMJ.

"Kita minta Kejaksaan Jambi tidak main-main dalam memberantas hal hal liar yang terjadi dan melanggar hukum. Saat ini kinerja aparat kejaksaan sedang disorot dimana-mana, gara-gara kasus Amsal Sitepu di Kajari Karo, serta kasus-kasus lainnya di sentero negeri ini," ujar Wakil Ketua umum DNIKS Rudi Andries kepada wartawan di Jakarta,Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diketahui telah menyita aset pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terkait kasus korupsi kredit Bank BNI senilai Rp105 miliar tahun 2018-2019 pada Juni 2025. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, terungkap adanya keterlibatan PT MMJ dalam operasional pabrik tersebut. Hal ini diperkuat oleh pengakuan Direktur Utama PT MMJ, Arwin, yang menyebut perusahaannya ikut menjalankan aktivitas di pabrik PT PAL.

Rudi menilai aparat hukum lemah dan tidak serius dalam menuntaskan kasus korupsi tersebut. Dengan kata lain, pihak kejaksaan tinggi dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto. 

"Jadi itu barang sitaan negara, namun dioperasikan tanpa izin, maka PT MMJ yang mengoperasikan itu melanggar hukum, sehingga harus juga diproses hukum," katanya.

DNIKS, kata Rudi mempertanyakan bagaimana mungkin aparat hukum tidak mengetahui ada perusahaan yang diam-diam mengoperasikan PT PAL. "Dalam hal ini patut diduga aparat pura-pura tidak tahu, dan ada oknum bermain dalam kasus tersebut," ungkapnya.

Disinggung soal rencana ke DPR, Rudi mengaku sedang menjajaki akan mengadukan masalah tersebut kepada Komisi III DPR. "Ya, sedang kita komunikasikan dengan Komisi III DPR agar segera dipanggil," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (31/3/2026), terungkap fakta yang mengejutkan semua pihak bahkan Majelis hakim sampai meluapkan kegeramannya terhadap perbuatan dari Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih. 

Bagaimana mungkin sebuah perusahaan swasta bisa leluasa mengeruk keuntungan dari aset yang telah "digembok" oleh Kejaksaan Tinggi Jambi?

Majelis hakim secara telak menyebut aktivitas PT MMJ di pabrik tersebut sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum . Sejak Juni 2025, aset PT PAL secara hukum berada di bawah penguasaan kejaksaan sebagai barang bukti sitaan. Namun, PT MMJ justru tetap beroperasi tanpa mengantongi satu lembar pun surat izin resmi baik dari Kejati Jambi maupun persetujuan dari Pengadilan. 

"Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!" tegas Hakim dengan nada tinggi saat mencecar Arwin.

Ironisnya, saat ditanya mengenai dasar penguasaan, Arwin hanya bisa tertunduk dan mengakui tidak memiliki dokumen perizinan dari Kejati Jambi maupun Pengadilan. Ia hanya berdalih pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, hakim langsung mematahkan argumen tersebut. 

"PPJB itu bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar hukum untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut," lanjut Hakim.

Fakta Persidangan juga mengungkap tabir gelap di balik keterlibatan pihak perbankan. Saksi Adimas dari divisi remedial BNI Pusat awalnya sempat berkelit dan tidak memberi kesaksian sebenarnya. namun akhirnya ia mengakui adanya beberapa pertemuan khusus dengan pihak PT MMJ di sebuah cafe.

Hal ini memicu dugaan adanya restu bawah tangan dari oknum perbankan terhadap masuknya beberapa investor baru yang ditunjuk untuk mengoperasikan Pabrik PT PAL, seperti PT PAS dan pernah juga ada PT MPJA serta teranyar sesuai dengan Pengakuan Arwin Dirut PT MMJ saat dicecar hakim secara mengejutkan membuka sendiri praktek gelap penguasaan barang sitaan ini dengan mengatakan pada bulan Februari 2026 telah memasukkan Investor baru yaitu PT SGA untuk kerjasama pengelolaan Pabrik PT PAL tanpa izin Kejati Jambi dan persetujan PN Jambi. 

Disamping itu, Arwin mengungkapkan alasan dia mendatangkan PT SGA karena PT MMJ sendiri memiliki hutang kewajiban hingga puluhan miliar rupiah kepada PT SGA.

Praktik penguasaan yang diduga ilegal atas Barang Bukti yang disita ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Modus Operasi diduga juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia terbaru muncul kepermukaan kasus di Kejati Riau, di mana aset negara berupa Pabrik Kelapa Sawit diduga dikuasai dan disewakan secara ilegal selama bertahun-tahun hingga menimbulkan kerugian negara baru senilai Rp30,8 miliar, sehingga Kejati Riau telah menetapkan tersangka atas perkara ini.

Publik kini menanti keberanian Kejati Jambi untuk menindak tegas PT MMJ. Jika dibiarkan, dugaan penguasaan liar atas aset PT PAL ini bukan hanya pelecehan terhadap wibawa hukum, tetapi juga potensi kerugian negara yang terus membengkak di depan mata.

Apakah Kejaksaan akan menyeret aktor di balik penguasaan ilegal ini ke jeruji besi, atau justru membiarkan aset negara terus 'dijarah' tanpa izin? Apakah kebenaran dan keadilan masih akan diperjuangkan?

Karena ada fakta yang menarik dan mengagetkan dalam fakta persidangan, mulai dari status ilegal PT MMJ mengoperasikan pabrik sejak Juni 2025 tanpa izin Kejati Jambi, penguasaan hanya berdasarkan PPJB yang tidak sah sebagai bukti kepemilikan, serta manuver PT MMJ yang memasukkan investor baru (PT SGA) pada Februari 2026 ke aset sitaan tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan skema homologasi ke BNI yang telah berhenti total sejak Februari 2023 dan pihak PT MMJ menguasai secara ilegal dan telah meraup keuntungan selama lebih dari 3 tahun.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru