Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian, menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) di sebuah percakapan grup daring.
Ia menilai kejadian tersebut menunjukkan masih lemahnya penerapan regulasi terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Lalu menegaskan, Komisi X DPR berencana memanggil Rektor UI serta pimpinan kampus lain yang dianggap bermasalah, khususnya terkait kasus kekerasan seksual, verbal, maupun fisik.
Pemanggilan itu ditargetkan dilakukan sebelum masa reses DPR atau paling lambat pekan depan.
“Ya tentu kami rencana sebelum reses akan memanggil Rektor UI dan rektor kampus-kampus yang bermasalah, terutama terhadap kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan fisik lainnya. Supaya ada efek jera dan tentu sanksi tegas harus diberikan,” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah sudah memiliki aturan yang jelas untuk menangani persoalan ini, yakni melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Namun, menurutnya, persoalan yang terus berulang menunjukkan bahwa implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal.
Komisi X DPR juga menyayangkan masih sering terjadinya kasus kekerasan di berbagai kampus, termasuk di UI yang selama ini dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Ia menilai, lemahnya ketegasan dalam penanganan kasus menjadi salah satu alasan mengapa masalah ini terus terulang.
“Persoalan ini terus berulang-ulang menunjukkan bahwa kita semua insan pendidikan belum betul-betul sungguh-sungguh menerapkan kebijakan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pihak kampus untuk lebih terbuka dalam mengungkap kasus serupa kepada publik. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan rasa aman dan kondusif di lingkungan kampus.
Lalu juga menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, terutama dari sisi psikologis. Selain itu, seluruh mahasiswa tanpa terkecuali harus mendapatkan jaminan rasa aman dalam menjalani kegiatan akademik.
“Perlindungan terhadap seluruh mahasiswa harus dilakukan. Ini menjadi pelajaran bahwa kita masih lemah dalam pengawasan,” tutupnya.

