Polda Kepri Pecat 4 Personel Terkait Kematian Bripda NS

Jakarta, MI - Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada empat anggotanya terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda NS. Keempat personel yang dipecat adalah AS, AP, GSP, dan MA.
“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei saat dihubungi di Batam, Kepri, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri. Para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam sidang kode etik yang berlangsung Jumat (17/4/2026), satu anggota berinisial AS menyatakan menerima putusan. Sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP dan MA memilih mengajukan keberatan.
“Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding,” imbuhnya.
Selain etik, Polda Kepri juga melanjutkan penanganan perkara ke ranah pidana. Kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain,” tuturnya.
Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Topik:
