DPR Sahkan RUU PPRT jadi UU, Pekerja Rumah Tangga Kini Dilindungi Hukum

Jakarta, MI - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh peserta sidang menyatakan persetujuan dalam forum yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum mengetok palu, pimpinan sidang terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU tersebut.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan, yang langsung dijawab "Setuju" oleh peserta sidang.
Pengesahan kemudian ditandai dengan ketukan palu, disertai tepuk tangan di ruang sidang.
Usai disahkan, DPR juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari kementerian teknis hingga kementerian koordinator.
Kehadiran undang-undang ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik.
Puan menegaskan, kehadiran regulasi ini bukan untuk menghilangkan nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja rumah tangga, melainkan justru memperkuatnya melalui payung hukum yang lebih jelas.
"Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum. Nilai tersebut (kekeluargaan) tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah hadir untuk memastikan perlindungan menyeluruh dalam sektor ini, sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih adil.
"Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga," ujar Supratman.
Undang-undang ini dirancang untuk menutup celah praktik diskriminasi hingga eksploitasi, serta memperkuat posisi pekerja dan pemberi kerja dalam hubungan yang setara.
"Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan," jelasnya.
Selain itu, regulasi ini turut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari rekrutmen, perjanjian kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk soal pelatihan dan pengawasan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan pekerja sebagai upaya mendorong kesejahteraan.
"Pemerintah menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi undang-undang," tegasnya.
Dengan disahkannya aturan ini, pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Hal ini sekaligus membuka peluang terciptanya hubungan kerja yang lebih profesional, tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan.
Topik:
