BREAKINGNEWS

UU Perlindungan Saksi dan Korban Resmi Berlaku, Ini Poin Pentingnya

UU Perlindungan Saksi dan Korban Resmi Berlaku, Ini Poin Pentingnya
DPR mengesahkan RUU PSdK menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja RUU PSdK. Ia menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif sejak April 2026, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dan LPSK.

"Rapat Timus (Tim Perumus) dan Timsin (Tim Sinkronisasi) membahas DIM yang bersifat redaksional yang ditugaskan dalam Rapat Panja pada 7 April 2026. Selanjutnya, dalam Raker Komisi XIII dengan para menteri yang mewakili Presiden pada 13 April 2026, Panja telah melaporkan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang dan telah disetujui dalam rapat kerja," tutur Andreas dalam forum.

Andreas menambahkan, RUU PSdK ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Adapun klausul itu mencakup tentang perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, baik saksi, korban, maupun saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.

"Kedudukan LPSK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Ia mengatakan, RUU ini juga mengatur kompensasi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban atau keluarganya. Adapun korban yang dapat kompensasi ini merupakan korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.

Tak hanya itu, RUU PSdK juga memuat ketentuan mengenai Dana Abadi Korban Dana ini disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Selain itu, LPSK diberikan kewenangan untuk membentuk Satgasus guna menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU PSdK.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PSdK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU? Setuju?" tanyanya, yang langsung dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru