BREAKINGNEWS

23 Ton Pangan Ilegal Disita, Bareskrim Kejar Jejaring Penyelundup

23 Ton Pangan Ilegal Disita, Bareskrim Kejar Jejaring Penyelundup
Penyelundupan komoditas pangan di Pontianak, Kalimantan Barat terbongkar (Foto: Dok Humas Polri)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan komoditas pangan di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi ini, petugas menyita sekitar 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui komoditas tersebut berasal dari berbagai negara dan masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia. Rinciannya, bawang merah tercatat berasal dari Thailand, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai kering dan bawang putih dari China.

“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan dengan menelusuri jaringan internasional yang diduga terlibat, termasuk gudang-gudang yang digunakan untuk memasukkan komoditas pangan ilegal ke dalam negeri, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Saat ini, seluruh gudang yang menyimpan komoditas pangan ilegal telah ditutup. Polri juga bekerja sama dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan sekaligus pengelolaan barang bukti berupa bahan pangan tersebut.

“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” tutur Ade Safri.

Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, dan Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Di lokasi pertama, petugas menemukan bawang merah, bawang putih dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram atau 10,35 ton. 

Sementara di lokasi kedua, ditemukan berbagai komoditas seperti bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, hingga bawang bombai kuning dengan total sekitar 12,796 ton.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” jelas Ade Safri.

Rinciannya meliputi 118 karung bawang merah seberat 2.124 kilogram, 457 karung bawang putih dengan total 9.140 kilogram, 399 karung bawang bombai kuning seberat 7.980 kilogram, 188 karung bawang bombai merah berry dengan berat 1.692 kilogram, serta 221 karung cabai kering dengan total 2.210 kilogram.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru