Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Triliun

Semarang, MI - Mantan petinggi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dituntut hukuman berat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (20/4/2026) sore, Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai Iwan Setiawan terbukti secara sengaja melakukan tindak pidana pencucian uang. Perbuatannya disebut telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 1,3 triliun.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, serta tidak menunjukkan penyesalan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya.
Perkara ini bukan kasus tunggal. Iwan Setiawan bersama Iwan Kurniawan Lukminto juga didakwa terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah di sejumlah bank daerah.
Nilai kredit yang menyeret keduanya mencapai Rp 1,3 triliun. Atas dugaan tersebut, mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga Undang-Undang TPPU.
Jika majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa, mantan petinggi Sritex itu berpotensi menghadapi hukuman berat.
Topik:
