Kasus Facelift Ilegal, Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap Polisi

Pekanbaru, MI - Mantan Finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri, ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan terkait dugaan malapraktik. Ia diduga melakukan tindakan facelift secara ilegal yang berujung pada cacat permanen pada korban.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menjelaskan, tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis.
"Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial NS melapor ke Polda Riau. Ia mengaku mengalami kerusakan pada wajah usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Bukannya mendapatkan hasil sesuai harapan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah dan kepala setelah tindakan tersebut.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," jelas Ade.
Akibat kejadian itu, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali serta luka memanjang di area alis.
Selama proses penyelidikan, penyidik juga telah beberapa kali memanggil Jeni untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan," ucapnya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan ahli, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Polisi kemudian melacak keberadaan Jeni dan menangkapnya di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4/2026).
Jeni Ditetapkan sebagai Tersangka
Jeni selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau dan kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," ungkap Ade.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.
Topik:
