Razia Daycare Ilegal Didesak DPR, 43 Persen Belum Berizin

Jakarta, MI - Kekhawatiran terhadap keselamatan anak di tempat penitipan kian mengemuka.
Komisi VIII DPR mendesak pemerintah turun tangan secara serius dengan menggelar razia nasional terhadap daycare ilegal, menyusul tingginya jumlah lembaga pengasuhan anak yang beroperasi tanpa izin resmi.
Anggota Komisi VIII DPR Mahdalena, menilai langkah tegas ini mendesak dilakukan setelah mencuatnya sejumlah kasus kekerasan anak di daycare tak berizin, seperti yang terjadi di Little Aresha Yogyakarta dan Baby Preneur di Aceh.
Kasus-kasus tersebut dinilai menjadi peringatan keras lemahnya pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sekitar 43 persen daycare di Indonesia belum memiliki legalitas.
Tak hanya itu, sebanyak 66,7 persen tenaga pengelola belum tersertifikasi, dan sekitar 20 persen bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami sangat prihatin, anak-anak justru menjadi korban di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Izin operasional bukan sekadar administrasi, tapi syarat mendasar untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kualitas pengasuhan sesuai hak anak. Pemerintah harus segera bertindak meningkatkan pengawasan terhadap daycare yang tidak memiliki izin,” ujar politisi PKB, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, setiap pengasuh wajib memahami pola pengasuhan berbasis hak anak, termasuk pentingnya membangun kelekatan emosional dengan anak.
Menurutnya, keberadaan daycare ilegal sangat berisiko karena minim pengawasan dan standar pelayanan. Kondisi ini membuka potensi terjadinya kekerasan, kelalaian, hingga trauma berkepanjangan pada anak.
Mahdalena juga mengingatkan para pelaku usaha daycare agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata. Ia mendorong pemerintah tidak hanya melakukan razia, tetapi juga memperketat sistem perizinan serta memberikan pembinaan menyeluruh kepada pengelola daycare.
“Jangan anggap mendirikan daycare hanya soal menyediakan bangunan dan pengasuh. Ada komponen perlindungan yang harus dipenuhi. Negara harus hadir memastikan daycare benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat yang mengancam keselamatan mereka,” pungkasnya.
Topik:
