BREAKINGNEWS

Prabowo Minta RUU Ketenagakerjaan Segera Rampung, Target Tahun Ini

Prabowo Minta RUU Ketenagakerjaan Segera Rampung, Target Tahun Ini
Presiden RI Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026) (Foto: Dok Setpres)

Jakarta, MI - Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat segera dituntaskan.

Ia mengatakan instruksi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dengan arahan untuk segera berkoordinasi bersama DPR RI.

"Kalau bisa tahun ini juga harus selesai," ujar Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu menegaskan bahwa regulasi tersebut harus berpihak pada buruh.

"Kita berharap undang-undang kita selalu menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

Prabowo juga mengingatkan jajaran menteri agar setiap kebijakan yang dibuat selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok kecil.

"Kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya, apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak? Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan. Itu sudah benar, enggak usah ragu-ragu" tutur Prabowo.

Dari kalangan buruh, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Eli Rosita Silaban, berharap RUU Ketenagakerjaan bisa segera disahkan. Ia menyoroti sejumlah isu krusial yang dinilai perlu diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.

"Kami percaya bapak akan melihat kami sebagai kaum yang sangat membutuhkan tentang peraturan kontrak, pengupahan, dan outsourcing itu segera disahkan," ujar Eli.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mendorong percepatan pengesahan RUU tersebut. Ia menilai waktu yang ada di pemerintahan saat ini masih cukup untuk menuntaskan pembahasannya.

"Sahkan RUU Ketenagakerjaan. Dua tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, lima bulan lagi mudah-mudahan waktu yang cukup," ungkap Said.

Ia menambahkan, pembahasan undang-undang ketenagakerjaan selama ini kerap menghadapi tarik-menarik kepentingan, sehingga berulang kali tertunda.

"Biasanya, Undang-Undang Ketenagakerjaan tarikan ideologisnya terlalu kuat dan bahkan bisa tiga kali presiden undang-undang itu tidak disahkan," jelasnya.

"Karena itu kami memohon dengan segala hormat melalui May Day ini, mudah-mudahan di May Day tahun depan Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia," sambungnya.

Pernyataan DPR

Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru akan dilakukan pada akhir 2026.

Hal tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi massa buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat pagi.

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru," tutur Dasco.

Ia menjelaskan, cepat atau lambatnya proses penyusunan aturan tersebut akan sangat bergantung pada hasil pembahasan antara serikat pekerja.

"Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di undang-undang. Nah, nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian akan bahas bersama," jelasnya.

Sebagai informasi, pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dasco menjelaskan proses pembahasan UU Ketenagakerjaan baru ini dilakukan secara terbalik. Artinya, serikat buruh yang lebih dulu melakukan pembahasan dan selanjutnya baru diserahkan ke DPR.

"Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang yang lama. Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Nah, ini kita serahkan yang masak teman-teman buruh."

"Nah, jadi kita tunggu, tapi pada prinsipnya pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, itu Undang-Undang Tenaga Kerja harus selesai," sambungnya.

Sebelumnya, MK menilai pemerintah dan DPR perlu membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dalam jangka waktu dua tahun. Ketentuan itu tertuang dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10/3036).

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Prabowo Minta RUU Ketenagakerjaan Segera Rampung | Monitor Indonesia