BREAKINGNEWS

Ngaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes di Pati jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati

Ngaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes di Pati jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati
Pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, disegel setelah pendirinya diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Korban mengungkapkan, AS mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi dan menggunakan dalih tersebut untuk membenarkan perbuatannya.

Menurut pengakuan korban, doktrin yang diajarkan di lingkungan ponpes itu menyebut bahwa segala sesuatu di dunia dianggap halal bagi keturunan nabi. 

"Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunan Kanjeng Nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan Kanjeng Nabi ya halal. Itu doktrinnya," ujar korban usai demo di ponpes tersebut, dikutip Senin (4/5/2026).

Korban juga diminta mengaku mondok di ponpes tersebut agar uang dari orang tuanya masuk ke pelaku. Ia baru menyadari kejanggalan setelah keluar dari ponpes.

"Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa AS merupakan pendiri ponpes, namun tidak terlibat dalam kepengurusan ponpes. 

Ia menyebut pesantren tersebut telah memiliki izin sejak 2021 dengan jumlah santri mencapai 252 orang, terdiri dari 112 santri putri dan sisanya putra.

"Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu," jelas Syaiku.

Di sisi lain, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memastikan bahwa pondok pesantren tersebut kini telah ditutup dan tidak lagi membuka pendaftaran santri baru.

"Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi dan terus untuk kelas 6 masih melaksanakan ujian akan tetap di situ atau dievakuasi di tempat lain itu menjadi kewenangan dari Kemenag Kabupaten Pati. Karena melakukan kegiatan di sana untuk melakukan mitigasi apa-apa saja yang urgensi terjadi di sana, jangan sampai anak didik kita terjadi masalah kemudian akhir semester ini," ungkap Risma.

Polisi juga telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Saat ini, aparat tengah melanjutkan proses penanganan perkara dengan memanggil yang bersangkutan.

"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," ujar Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pendiri Ponpes di Pati jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati | Monitor Indonesia