Kronologi Kiai Cabuli 50 Santriwati di Pati, Korban Diancam Dikeluarkan dari Pondok

Jakarta, MI - Kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan. Seorang pengasuh ponpes berinisial AS diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati dalam waktu yang cukup lama.
Kasus ini mulai terungkap setelah kuasa hukum korban, Ali Yusron, membeberkan dugaan modus yang digunakan pelaku. Ia menjelaskan, tindakan tersebut diduga diawali dari komunikasi pribadi yang dikirim pelaku kepada korban melalui pesan singkat pada malam hari.
"Kiai cabul tersebut meminta korban untuk ditemani tidur di kamar. Korban pun sontak menolak," ujar Ali, dikutip Senin (4/5/2026).
Penolakan tersebut justru dibalas dengan ancaman. Korban disebut mendapat intimidasi akan dikeluarkan dari pondok jika tidak menuruti permintaan pelaku.
Kondisi ini membuat para korban, yang sebagian besar berstatus pelajar dan yatim piatu mengalami tekanan.
Berdasarkan hasil pendampingan, jumlah korban disebut tidak hanya satu atau dua orang. "Setidaknya korban sampai 30 hingga 50 orang santriwati. Aktivitas bejat ini dilakukan bertahun-tahun," ungkap Ali.
Bahkan, sebagian korban masih berusia di bawah umur. "Lebih dari 30 atau 50 orang santriwati. Di bawah umur, itu ada yang kelas satu, kelas dua SMP," kata dia.
Peristiwa tersebut diduga tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan di beberapa lokasi dalam area pondok pesantren, baik saat pembangunan maupun setelah fasilitas berdiri.
"Pertama, waktu itu bangun pondok pesantren. Itu ada bedeng atau mes. Yang kedua, menurut keterangan korban, itu di kamar, bersebelahan dengan kamar istrinya," ujar Ali.
Ia menambahkan, dugaan tindakan itu terjadi berulang kali dengan korban yang berbeda.
"Itu kejadian berulang-ulang. Korbannya berbeda-beda, waktu berbeda-beda, tempat berbeda dengan unsur ancaman," jelasnya.
Dari sejumlah keterangan yang dihimpun, ada korban yang diduga hingga hamil, lalu diminta menikah untuk menutupi kejadian tersebut.
"Menurut keterangan yang saya dapat, tetapi tidak di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), (korban, red) disuruh menikah sama santri di sana," ucapnya.
Kasus ini kini sudah ditangani pihak kepolisian, dan terduga pelaku telah berstatus tersangka.
Kasi Humas Polresta Pati, Hafid Amin, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. "Selain itu, pihak penyidik satreskrim tengah memproses kasus tersebut secara intens," imbuhnya.
Sebelumnya, kabar mengenai kasus ini juga memicu reaksi warga di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Sejumlah masyarakat sempat mendatangi pondok pesantren putri yang menjadi lokasi kejadian untuk meminta kejelasan dan penegakan hukum, pada Sabtu (2/5/2026).
Aksi tersebut digelar dengan membawa spanduk berisi tuntutan, seperti “perempuan bukan objek seksual” dan “pondok tempat belajar bukan tempat kurang ajar”.
Suasana sempat memanas ketika perwakilan yayasan menemui massa di lokasi.
Ketua yayasan pondok pesantren berinisial S menyatakan pihaknya telah mengambil langkah internal terhadap terduga pelaku.
"Insya Allah untuk bersangkutan (terduga pelaku), secara pribadi sudah saya nonaktifkan dan untuk anak santri akan saya pulangkan," kata S di hadapan massa.
S juga menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
"Saya ketua yayasan pondok pesantren dan bukan pelakunya. Saya ketua yayasan bukan pelaku. Jadi, pelaku sudah saya nonaktifkan. Terima kasih," pungkas S.
Topik:
